| A. Komponen Service Delivery / Penyampaian Pelayanan |
| 1 |
Persyaratan |
- Fotokopi Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta didik sebanyak 1 lembar.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua dan Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 rangkap.
- Surat keterangan siswa aktif.
- Surat keterangan tidak mampu.
- Fotokopi KMS dan KJB/PKH/KKS/KIP/KIS sebanyak 1 lembar.
|
| 2 |
Sistem, Mekanisme, Prosedur |
- Pengguna layanan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas layanan.
- Pengguna layanan menunggu proses verifikasi.
- Apabila persyaratan tidak lengkap, pengguna layanan diminta melengkapi persyaratan.
- Petugas melakukan seleksi calon penerima bantuan.
- Pengguna layanan menerima hasil proses verifikasi berkas.
- Jika dinyatakan lolos, pengguna layanan menunggu proses pengajuan sebagai calon penerima bantuan.
- Pengguna layanan menerima hasil penetapan penerima bantuan dan menandatangani bukti penerimaan bantuan.
|
| 3 |
Jangka Waktu Pelayanan |
7 (tujuh) hari kerja. |
| 4 |
Biaya/Tarif |
Gratis / tidak dipungut biaya. |
| 5 |
Produk Pelayanan |
KIP, Baznas, dan KMS. |
| 6 |
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan |
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan langsung melalui alamat berikut:
|
| B. Komponen Manufacturing / Pengelolaan Pelayanan |
| 7 |
Dasar Hukum |
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
- Undang-Undang Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 tentang Jaminan Kesehatan Semesta.
- Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Asistensi Sosial bagi Lanjut Usia Miskin Pemegang Kartu Menuju Sejahtera.
|
| 8 |
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas |
- Meja.
- Kursi.
- Komputer.
- Jaringan internet.
- Printer.
- Scanner.
- Kertas.
- Stempel.
- Dokumen.
|
| 9 |
Kompetensi Pelaksana |
- Memahami prosedur pengajuan bantuan KMS, Baznas, dan bantuan lainnya.
- Mampu mendokumentasikan informasi atau data.
- Mampu menganalisis dokumen atau data yang menjadi dasar pengajuan KMS, Baznas, dan bantuan lainnya.
|
| 10 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan dilakukan secara berjenjang. |
| 11 |
Jumlah Pelaksana |
2 (dua) orang. |
| 12 |
Jaminan Pelayanan |
Kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/profesional di bidang tugasnya, dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas, dan santun. |
| 13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
- Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan serta bebas dari praktik percaloan.
- Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya serta dapat dipertanggungjawabkan.
- Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
- Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya.
|
| 14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
- Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan Focus Group Discussion (FGD).
- Pelaksanaan survei kepuasan dilakukan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan
|