Standar Pelayanan Usulan Penerima Bantuan Baznas, KMS dan bantuan Lainnya

No. Komponen Uraian
A. Komponen Service Delivery / Penyampaian Pelayanan
1 Persyaratan
  1. Fotokopi Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta didik sebanyak 1 lembar.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua dan Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 rangkap.
  3. Surat keterangan siswa aktif.
  4. Surat keterangan tidak mampu.
  5. Fotokopi KMS dan KJB/PKH/KKS/KIP/KIS sebanyak 1 lembar.
2 Sistem, Mekanisme, Prosedur
  1. Pengguna layanan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas layanan.
  2. Pengguna layanan menunggu proses verifikasi.
  3. Apabila persyaratan tidak lengkap, pengguna layanan diminta melengkapi persyaratan.
  4. Petugas melakukan seleksi calon penerima bantuan.
  5. Pengguna layanan menerima hasil proses verifikasi berkas.
  6. Jika dinyatakan lolos, pengguna layanan menunggu proses pengajuan sebagai calon penerima bantuan.
  7. Pengguna layanan menerima hasil penetapan penerima bantuan dan menandatangani bukti penerimaan bantuan.
3 Jangka Waktu Pelayanan 7 (tujuh) hari kerja.
4 Biaya/Tarif Gratis / tidak dipungut biaya.
5 Produk Pelayanan KIP, Baznas, dan KMS.
6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan langsung melalui alamat berikut:

B. Komponen Manufacturing / Pengelolaan Pelayanan
7 Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
  3. Undang-Undang Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  4. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 tentang Jaminan Kesehatan Semesta.
  5. Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Asistensi Sosial bagi Lanjut Usia Miskin Pemegang Kartu Menuju Sejahtera.
8 Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
  1. Meja.
  2. Kursi.
  3. Komputer.
  4. Jaringan internet.
  5. Printer.
  6. Scanner.
  7. Kertas.
  8. Stempel.
  9. Dokumen.
9 Kompetensi Pelaksana
  1. Memahami prosedur pengajuan bantuan KMS, Baznas, dan bantuan lainnya.
  2. Mampu mendokumentasikan informasi atau data.
  3. Mampu menganalisis dokumen atau data yang menjadi dasar pengajuan KMS, Baznas, dan bantuan lainnya.
10 Pengawasan Internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang.
11 Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang.
12 Jaminan Pelayanan Kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/profesional di bidang tugasnya, dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas, dan santun.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan serta bebas dari praktik percaloan.
  2. Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya serta dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
  4. Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya.
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan Focus Group Discussion (FGD).
  2. Pelaksanaan survei kepuasan dilakukan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan