| A. Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan |
| 1 |
Persyaratan |
- Surat permohonan mutasi/surat usulan dari Kepala Madrasah atau SK Mutasi.
- Fotokopi SK PAK terakhir.
- Fotokopi SK terakhir.
- Penilaian Prestasi Kerja.
- Surat kesediaan menerima dari madrasah/instansi tujuan.
|
| 2 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
- Petugas pelayanan menerima berkas pengajuan dari pemohon yang telah lengkap.
- Petugas pelayanan mengajukan berkas kepada Kepala Madrasah untuk ditandatangani.
- Berkas yang telah lengkap dikirimkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
|
| 3 |
Jangka Waktu Pelayanan |
1–2 hari kerja untuk pemeriksaan dan pemrosesan berkas di tingkat madrasah. Proses selanjutnya mengikuti ketentuan instansi yang berwenang. |
| 4 |
Biaya/Tarif |
Gratis. |
| 5 |
Produk Pelayanan |
Surat Usul Mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan. |
| 6 |
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan |
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui alamat berikut:
MTs Negeri 2 Langkat
Jl. Sudirman, Kampung Lama, Kecamatan Besitang
Hotline/PTSP: 085760968867
Email:
[email protected]
Website:
https://mtsnegeri2langkat.sch.id/
|
| B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan |
| 7 |
Dasar Hukum |
- Keputusan Menteri Agama Nomor 492 Tahun 2003 tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Agama.
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
|
| 8 |
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas |
- Meja.
- Kursi.
- Komputer.
- Jaringan internet.
- Printer.
- Scanner.
- Kertas.
- Pensil.
- Bolpoin.
- Stempel.
|
| 9 |
Kompetensi Pelaksana |
- Memahami prosedur pelayanan surat mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan.
- Mampu memverifikasi dokumen/data persyaratan pelayanan surat mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan.
- Mampu mendokumentasikan informasi/data.
- Mampu menganalisis dokumen/data yang menjadi dasar pelayanan surat mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan.
- Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
|
| 10 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh atasan langsung dan pejabat yang berwenang. |
| 11 |
Jumlah Pelaksana |
1 (satu) orang. |
| 12 |
Jaminan Pelayanan |
Kepastian pelayanan diberikan sesuai dengan standar pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten dan profesional di bidang tugasnya, dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas, dan santun. |
| 13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
- Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan diutamakan serta bebas dari praktik percaloan.
- Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya sesuai kewenangan serta dapat dipertanggungjawabkan.
- Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
- Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Informasi terkait data identitas pemohon dijaga kerahasiaannya.
|
| 14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
- Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun, dalam bentuk rapat dan Focus Group Discussion (FGD).
- Survei kepuasan masyarakat/pemohon dilaksanakan sebagai bahan perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.
|