Standar Pelayanan Mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan

No. Komponen Uraian
A. Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan
1 Persyaratan
  1. Surat permohonan mutasi/surat usulan dari Kepala Madrasah atau SK Mutasi.
  2. Fotokopi SK PAK terakhir.
  3. Fotokopi SK terakhir.
  4. Penilaian Prestasi Kerja.
  5. Surat kesediaan menerima dari madrasah/instansi tujuan.
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Petugas pelayanan menerima berkas pengajuan dari pemohon yang telah lengkap.
  2. Petugas pelayanan mengajukan berkas kepada Kepala Madrasah untuk ditandatangani.
  3. Berkas yang telah lengkap dikirimkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
3 Jangka Waktu Pelayanan 1–2 hari kerja untuk pemeriksaan dan pemrosesan berkas di tingkat madrasah. Proses selanjutnya mengikuti ketentuan instansi yang berwenang.
4 Biaya/Tarif Gratis.
5 Produk Pelayanan Surat Usul Mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan.
6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui alamat berikut:

MTs Negeri 2 Langkat
Jl. Sudirman, Kampung Lama, Kecamatan Besitang
Hotline/PTSP: 085760968867
Email:

[email protected]

Website:

https://mtsnegeri2langkat.sch.id/

B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan
7 Dasar Hukum
  1. Keputusan Menteri Agama Nomor 492 Tahun 2003 tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Agama.
  2. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
8 Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
  1. Meja.
  2. Kursi.
  3. Komputer.
  4. Jaringan internet.
  5. Printer.
  6. Scanner.
  7. Kertas.
  8. Pensil.
  9. Bolpoin.
  10. Stempel.
9 Kompetensi Pelaksana
  1. Memahami prosedur pelayanan surat mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan.
  2. Mampu memverifikasi dokumen/data persyaratan pelayanan surat mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan.
  3. Mampu mendokumentasikan informasi/data.
  4. Mampu menganalisis dokumen/data yang menjadi dasar pelayanan surat mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan.
  5. Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
10 Pengawasan Internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh atasan langsung dan pejabat yang berwenang.
11 Jumlah Pelaksana 1 (satu) orang.
12 Jaminan Pelayanan Kepastian pelayanan diberikan sesuai dengan standar pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten dan profesional di bidang tugasnya, dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas, dan santun.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan diutamakan serta bebas dari praktik percaloan.
  2. Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya sesuai kewenangan serta dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
  4. Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Informasi terkait data identitas pemohon dijaga kerahasiaannya.
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun, dalam bentuk rapat dan Focus Group Discussion (FGD).
  2. Survei kepuasan masyarakat/pemohon dilaksanakan sebagai bahan perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.