Standar Pelayanan Permohonan Data Siswa

No. Komponen Uraian
A. Komponen Service Delivery / Penyampaian Pelayanan
1 Persyaratan Data diri siswa berupa Kartu Keluarga (KK),
Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau kartu siswa.
2 Sistem, Mekanisme, Prosedur
  1. Pengguna layanan menyerahkan persyaratan dan menulis identitas kepada petugas layanan.
  2. Pengguna layanan menunggu proses pembuatan data/identitas.
  3. Pengguna layanan menerima data dari petugas layanan.
3 Jangka Waktu Pelayanan 30 menit.
4 Biaya/Tarif Gratis.
5 Produk Pelayanan Dokumen data siswa.
6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan
secara langsung melalui alamat berikut:MTs Negeri 2 Langkat
Jl. Sudirman, Kampung Lama, Kec. Besitang
Hotline/PTSP:
085760968867
Email:

[email protected]

Website:

https://mtsnegeri2langkat.sch.id/
B. Komponen Manufacturing / Pengelolaan Pelayanan
7 Dasar Hukum Surat Keputusan (SK) Kepala Madrasah.
8 Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
  1. Meja.
  2. Kursi.
  3. Komputer.
  4. Jaringan internet.
  5. Printer.
  6. Scanner.
  7. Kertas.
  8. Pensil.
  9. Bolpoin.
  10. Stempel.
9 Kompetensi Pelaksana
  1. Memahami prosedur pelayanan permohonan data siswa.
  2. Mampu memverifikasi dokumen/data persyaratan pelayanan permohonan data siswa.
  3. Mampu mendokumentasikan informasi/data.
  4. Mampu menganalisis dokumen/data yang menjadi dasar pelayanan permohonan data siswa.
  5. Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
10 Pengawasan Internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang.
11 Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang.
12 Jaminan Pelayanan Kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar
pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung
oleh petugas yang kompeten/profesional di bidang
tugasnya, dengan perilaku pelayanan yang terampil,
cepat, tepat, ramah, jelas, dan santun.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan serta bebas dari praktik percaloan.
  2. Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya serta dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
  4. Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Informasi terkait data identitas pengguna layanan dijaga kerahasiaannya.
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui
pengukuran penerapan komponen standar pelayanan,
sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam
bentuk rapat dan Focus Group Discussion (FGD).
Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk
menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.