| A. Komponen Service Delivery / Penyampaian Pelayanan |
| 1 |
Persyaratan |
A. Syarat Mutasi Masuk
- Surat keterangan pindah/mutasi keluar dari sekolah asal yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Rapor asli dan fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah/Madrasah asal sebanyak 1 rangkap.
- Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi sebanyak 1 lembar.
- Fotokopi akreditasi sekolah/madrasah asal yang dilegalisasi oleh Kepala Sekolah/Madrasah asal sebanyak 1 lembar.
- Surat keterangan kelakuan baik dari sekolah/madrasah asal.
- Biodata peserta didik (Daftar Awal Tahun Siswa/Daftar 8355/Data NIS Lokal).
- Fotokopi kartu NISN sebanyak 1 lembar.
- Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar.
- Fotokopi akta kelahiran sebanyak 1 lembar.
- Fotokopi KTP orang tua sebanyak 1 lembar.
- Pasfoto ukuran 3 x 4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar.
B. Syarat Mutasi Keluar
- Surat permohonan mutasi dari orang tua.
- Surat persetujuan diterima di sekolah/madrasah yang dituju.
|
| 2 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
A. Mekanisme Mutasi Masuk
- Pengguna layanan atau yang mewakili menyampaikan persyaratan kepada petugas pelayanan.
- Pengguna layanan menunggu verifikasi data.
- Apabila persyaratan belum lengkap, pengguna layanan melengkapi dokumen persyaratan.
- Pengguna layanan mengikuti tes seleksi masuk.
- Pengguna layanan menunggu hasil tes seleksi masuk.
- Pengguna layanan menerima surat keterangan hasil mutasi masuk peserta didik.
B. Mekanisme Mutasi Keluar
- Pengguna layanan atau yang mewakili menyampaikan persyaratan kepada petugas pelayanan.
- Pengguna layanan menunggu verifikasi data.
- Apabila persyaratan belum lengkap, pengguna layanan melengkapi dokumen persyaratan.
- Pengguna layanan menerima berkas mutasi keluar peserta didik.
|
| 3 |
Jangka Waktu Pelayanan |
a. Mutasi masuk: 10 hari kerja.
b. Mutasi keluar: 5 (lima) hari. |
| 4 |
Biaya / Tarif |
Gratis / tidak dipungut biaya. |
| 5 |
Produk Pelayanan |
Surat Keterangan Mutasi Masuk/Keluar Peserta Didik. |
| 6 |
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan |
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan langsung melalui:
Nama Madrasah: MTs Negeri 2 Langkat
Alamat: Jl. Sudirman, Kampung Lama, Kecamatan Besitang
Hotline / PTSP: 085760968867
Email:
[email protected]
Website:
https://mtsnegeri2langkat.sch.id/
|
| B. Komponen Manufacturing / Pengelolaan Pelayanan |
| 7 |
Dasar Hukum |
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
|
| 8 |
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas |
- Meja.
- Kursi.
- Komputer.
- Jaringan internet.
- Aplikasi EMIS.
- Printer.
- Scanner.
- Kertas.
- Bolpoin.
- Stempel.
|
| 9 |
Kompetensi Pelaksana |
- Memahami prosedur pelayanan mutasi keluar/masuk peserta didik.
- Mampu memverifikasi dokumen/data persyaratan pelayanan mutasi keluar/masuk peserta didik.
- Mampu mendokumentasikan informasi/data.
- Mampu menganalisis dokumen/data yang menjadi dasar pelayanan mutasi keluar/masuk peserta didik.
- Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
|
| 10 |
Pengawasan Internal |
Dilakukan melalui sistem pengendalian internal pemerintah secara berjenjang dan berkelanjutan. |
| 11 |
Jumlah Pelaksana |
6 (enam) orang. |
| 12 |
Jaminan Pelayanan |
Kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/profesional di bidang tugasnya, dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas, dan santun. |
| 13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
- Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
- Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya serta dapat dipertanggungjawabkan.
- Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
- Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya.
|
| 14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
- Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan Focus Group Discussion (FGD).
- Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.
|