Standar Pelayanan Mutasi Peserta Didik

No Komponen Uraian
A. Komponen Service Delivery / Penyampaian Pelayanan
1 Persyaratan A. Syarat Mutasi Masuk

  1. Surat keterangan pindah/mutasi keluar dari sekolah asal yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  2. Rapor asli dan fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah/Madrasah asal sebanyak 1 rangkap.
  3. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi sebanyak 1 lembar.
  4. Fotokopi akreditasi sekolah/madrasah asal yang dilegalisasi oleh Kepala Sekolah/Madrasah asal sebanyak 1 lembar.
  5. Surat keterangan kelakuan baik dari sekolah/madrasah asal.
  6. Biodata peserta didik (Daftar Awal Tahun Siswa/Daftar 8355/Data NIS Lokal).
  7. Fotokopi kartu NISN sebanyak 1 lembar.
  8. Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar.
  9. Fotokopi akta kelahiran sebanyak 1 lembar.
  10. Fotokopi KTP orang tua sebanyak 1 lembar.
  11. Pasfoto ukuran 3 x 4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar.

B. Syarat Mutasi Keluar

  1. Surat permohonan mutasi dari orang tua.
  2. Surat persetujuan diterima di sekolah/madrasah yang dituju.
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur A. Mekanisme Mutasi Masuk

  1. Pengguna layanan atau yang mewakili menyampaikan persyaratan kepada petugas pelayanan.
  2. Pengguna layanan menunggu verifikasi data.
  3. Apabila persyaratan belum lengkap, pengguna layanan melengkapi dokumen persyaratan.
  4. Pengguna layanan mengikuti tes seleksi masuk.
  5. Pengguna layanan menunggu hasil tes seleksi masuk.
  6. Pengguna layanan menerima surat keterangan hasil mutasi masuk peserta didik.

B. Mekanisme Mutasi Keluar

  1. Pengguna layanan atau yang mewakili menyampaikan persyaratan kepada petugas pelayanan.
  2. Pengguna layanan menunggu verifikasi data.
  3. Apabila persyaratan belum lengkap, pengguna layanan melengkapi dokumen persyaratan.
  4. Pengguna layanan menerima berkas mutasi keluar peserta didik.
3 Jangka Waktu Pelayanan a. Mutasi masuk: 10 hari kerja.
b. Mutasi keluar: 5 (lima) hari.
4 Biaya / Tarif Gratis / tidak dipungut biaya.
5 Produk Pelayanan Surat Keterangan Mutasi Masuk/Keluar Peserta Didik.
6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan langsung melalui:

Nama Madrasah: MTs Negeri 2 Langkat
Alamat: Jl. Sudirman, Kampung Lama, Kecamatan Besitang
Hotline / PTSP: 085760968867
Email:

[email protected]

Website:

https://mtsnegeri2langkat.sch.id/

B. Komponen Manufacturing / Pengelolaan Pelayanan
7 Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
8 Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
  1. Meja.
  2. Kursi.
  3. Komputer.
  4. Jaringan internet.
  5. Aplikasi EMIS.
  6. Printer.
  7. Scanner.
  8. Kertas.
  9. Bolpoin.
  10. Stempel.
9 Kompetensi Pelaksana
  1. Memahami prosedur pelayanan mutasi keluar/masuk peserta didik.
  2. Mampu memverifikasi dokumen/data persyaratan pelayanan mutasi keluar/masuk peserta didik.
  3. Mampu mendokumentasikan informasi/data.
  4. Mampu menganalisis dokumen/data yang menjadi dasar pelayanan mutasi keluar/masuk peserta didik.
  5. Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
10 Pengawasan Internal Dilakukan melalui sistem pengendalian internal pemerintah secara berjenjang dan berkelanjutan.
11 Jumlah Pelaksana 6 (enam) orang.
12 Jaminan Pelayanan Kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/profesional di bidang tugasnya, dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas, dan santun.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
  2. Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya serta dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
  4. Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya.
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan Focus Group Discussion (FGD).
  2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.

“`