| A. Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan |
| 1 |
Persyaratan |
- Dokumen prestasi siswa.
- Dokumen prestasi siswa yang telah diklasifikasikan.
- Dokumen prestasi siswa yang telah mendapat persetujuan Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan.
- Dokumen prestasi siswa yang telah disahkan.
|
| 2 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
- Dokumen prestasi siswa diklasifikasikan oleh staf kesiswaan bidang pengembangan diri dan ekstrakurikuler berdasarkan peringkat juara, tingkat, dan penyelenggara lomba. Klasifikasi dilakukan satu kali dalam setahun.
- Dokumen prestasi siswa yang telah diklasifikasikan diserahkan kepada Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan untuk mendapatkan persetujuan dan ditindaklanjuti dengan penentuan nominal apresiasi prestasi siswa yang akan diberikan.
- Dokumen prestasi siswa yang telah disetujui Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan dicetak, kemudian diajukan kepada Kepala Madrasah untuk mendapatkan persetujuan dan stempel resmi madrasah.
- Dokumen apresiasi siswa selanjutnya diajukan kepada bendahara yang berwenang untuk proses pencairan uang pembinaan bagi siswa yang berprestasi dan mengharumkan nama madrasah.
- Setelah dana dicairkan, staf kesiswaan bidang pengembangan diri dan ekstrakurikuler membuat dan mencetak bukti penerimaan apresiasi siswa serta sertifikat apresiasi sesuai dengan identitas siswa dan nominal uang pembinaan.
- Sertifikat apresiasi prestasi dan uang pembinaan dari madrasah dibagikan kepada siswa dalam kegiatan upacara bendera hari Senin atau kegiatan resmi madrasah yang ditetapkan.
|
| 3 |
Jangka Waktu Pelayanan |
175 menit. |
| 4 |
Biaya/Tarif |
Gratis. |
| 5 |
Produk Pelayanan |
Sertifikat apresiasi prestasi dan uang pembinaan bagi siswa berprestasi. |
| 6 |
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan |
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung atau melalui kontak berikut:
MTs Negeri 2 Langkat
Jl. Sudirman, Kampung Lama, Kec. Besitang
Hotline/PTSP: 085760968867
Email:
[email protected]
Website:
https://mtsnegeri2langkat.sch.id/
|
| B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan |
| 7 |
Dasar Hukum |
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Publik pada Kementerian Agama.
|
| 8 |
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas |
- Meja.
- Kursi.
- Alat tulis kantor (ATK).
- Komputer.
- Wi-Fi atau akses internet.
- Dokumen prestasi siswa.
|
| 9 |
Kompetensi Pelaksana |
- Memahami prosedur pelayanan apresiasi prestasi siswa.
- Mampu mengklasifikasikan dokumen atau data berdasarkan peringkat juara, tingkat, dan penyelenggara lomba.
- Mampu mendokumentasikan informasi atau data.
- Mampu menganalisis dokumen atau data yang menjadi dasar pelayanan apresiasi prestasi siswa.
- Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
|
| 10 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan dilakukan secara berjenjang. |
| 11 |
Jumlah Pelaksana |
1 (satu) orang. |
| 12 |
Jaminan Pelayanan |
Kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten dan profesional di bidang tugasnya, dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas, dan santun. |
| 13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
- Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan serta bebas dari praktik percaloan.
- Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya serta dapat dipertanggungjawabkan.
- Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
- Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Informasi terkait data identitas pengguna layanan dijaga kerahasiaannya.
|
| 14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
- Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan Focus Group Discussion (FGD).
- Survei kepuasan dilaksanakan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.
|