| A. Komponen Service Delivery / Penyampaian Pelayanan |
| 1 |
Persyaratan |
Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) / Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) / Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). |
| 2 |
Sistem, Mekanisme, Prosedur |
- Pengguna layanan menyerahkan Kartu PIP / Kartu PKH / KKS dan atau SKTM kepada petugas layanan.
- Pengguna layanan menunggu verifikasi data pengajuan bantuan sosial PIP.
- Pengguna layanan menerima hasil usulan pengajuan bantuan sosial PIP.
|
| 3 |
Jangka Waktu Pelayanan |
30 menit. |
| 4 |
Biaya / Tarif |
Gratis / tidak dipungut biaya. |
| 5 |
Produk Pelayanan |
Bukti Pengajuan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP). |
| 6 |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan langsung melalui alamat:
Nama Madrasah: MTs Negeri 2 Langkat
Alamat: Jl. Sudirman, Kampung Lama, Kecamatan Besitang
Hotline / PTSP: 085760968867
Email:
[email protected]
Website:
https://mtsnegeri2langkat.sch.id/
|
| B. Komponen Manufacturing / Pengelolaan Pelayanan |
| 7 |
Dasar Hukum |
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.
|
| 8 |
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas |
- Meja.
- Kursi.
- Komputer.
- Jaringan internet.
- Printer.
- Tinta printer.
- Scanner.
- Kertas.
- Dokumen.
|
| 9 |
Kompetensi Pelaksana |
- Memahami prosedur pengajuan bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP).
- Mampu mengelola dokumen / data pengajuan bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP).
- Mampu mendokumentasikan informasi / data.
- Mampu menganalisis dokumen / data yang menjadi dasar pengajuan bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP).
- Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
|
| 10 |
Pengawasan Internal |
Dilakukan melalui sistem pengendalian internal pemerintah secara berjenjang dan berkelanjutan. |
| 11 |
Jumlah Pelaksana |
3 (tiga) orang. |
| 12 |
Jaminan Pelayanan |
Kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten / profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas, dan santun. |
| 13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
- Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktik percaloan.
- Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya serta dapat dipertanggungjawabkan.
- Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
- Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya.
|
| 14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
- Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD.
- Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.
|