STANDAR PELAYANAN PENGAJUAN PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)

No Komponen Uraian
A. Komponen Service Delivery / Penyampaian Pelayanan
1 Persyaratan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) / Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) / Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
2 Sistem, Mekanisme, Prosedur
  1. Pengguna layanan menyerahkan Kartu PIP / Kartu PKH / KKS dan atau SKTM kepada petugas layanan.
  2. Pengguna layanan menunggu verifikasi data pengajuan bantuan sosial PIP.
  3. Pengguna layanan menerima hasil usulan pengajuan bantuan sosial PIP.
3 Jangka Waktu Pelayanan 30 menit.
4 Biaya / Tarif Gratis / tidak dipungut biaya.
5 Produk Pelayanan Bukti Pengajuan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP).
6 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan langsung melalui alamat:

Nama Madrasah: MTs Negeri 2 Langkat
Alamat: Jl. Sudirman, Kampung Lama, Kecamatan Besitang
Hotline / PTSP: 085760968867
Email:

[email protected]

Website:

https://mtsnegeri2langkat.sch.id/

B. Komponen Manufacturing / Pengelolaan Pelayanan
7 Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  9. Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
  10. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.
8 Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
  1. Meja.
  2. Kursi.
  3. Komputer.
  4. Jaringan internet.
  5. Printer.
  6. Tinta printer.
  7. Scanner.
  8. Kertas.
  9. Dokumen.
9 Kompetensi Pelaksana
  1. Memahami prosedur pengajuan bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP).
  2. Mampu mengelola dokumen / data pengajuan bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP).
  3. Mampu mendokumentasikan informasi / data.
  4. Mampu menganalisis dokumen / data yang menjadi dasar pengajuan bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP).
  5. Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
10 Pengawasan Internal Dilakukan melalui sistem pengendalian internal pemerintah secara berjenjang dan berkelanjutan.
11 Jumlah Pelaksana 3 (tiga) orang.
12 Jaminan Pelayanan Kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten / profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas, dan santun.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktik percaloan.
  2. Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya serta dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
  4. Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya.
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD.
  2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.

“`