| A. Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan |
| 1 |
Persyaratan |
- Bagi Jabatan Fungsional Umum (JFU), telah memenuhi masa kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bagi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), telah memenuhi persyaratan angka kredit atau persyaratan pengembangan karier sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Melengkapi dokumen persyaratan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan dan jenis jabatan masing-masing.
|
| 2 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
- Bagi JFU, pengusulan kenaikan pangkat dilakukan melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Bagi JFT, pengusulan dilakukan melalui aplikasi SIMPEG 5 atau aplikasi resmi lain yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
- Petugas memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan sebelum pengusulan diteruskan kepada instansi yang berwenang.
- Pemohon mengikuti proses verifikasi dan melengkapi dokumen tambahan apabila diperlukan.
- Informasi perkembangan usulan disampaikan kepada pemohon sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
|
| 3 |
Jangka Waktu Pelayanan |
Pengiriman dokumen secara luring (offline) atau daring (online)
mengikuti jadwal dan batas waktu pengusulan yang ditetapkan
oleh instansi berwenang. Pengusulan perlu memperhatikan ketentuan
batas waktu administrasi terkait Terhitung Mulai Tanggal (TMT)
kenaikan pangkat. |
| 4 |
Biaya/Tarif |
Gratis atau tidak dipungut biaya. |
| 5 |
Produk Pelayanan |
Dokumen usul kenaikan pangkat Guru dan Tenaga Kependidikan. |
| 6 |
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan |
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung
atau melalui kontak resmi MTs Negeri 2 Langkat berikut:
|
| B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan |
| 7 |
Dasar Hukum |
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023. |
| 8 |
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas |
- Meja.
- Kursi.
- Komputer.
- Jaringan internet.
- Printer.
- Scanner.
- Kertas.
- Pensil.
- Bolpoin.
- Stempel.
|
| 9 |
Kompetensi Pelaksana |
- Memahami prosedur pelayanan kenaikan pangkat Guru dan Tenaga Kependidikan.
- Mampu memverifikasi dokumen dan data persyaratan pelayanan kenaikan pangkat Guru dan Tenaga Kependidikan.
- Mampu mendokumentasikan informasi dan data.
- Mampu menganalisis dokumen dan data yang menjadi dasar pelayanan kenaikan pangkat Guru dan Tenaga Kependidikan.
- Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
|
| 10 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan dilakukan secara berjenjang. |
| 11 |
Jumlah Pelaksana |
1 (satu) orang. |
| 12 |
Jaminan Pelayanan |
Kepastian pelayanan diberikan sesuai dengan standar pelayanan
dan peraturan yang berlaku serta didukung oleh petugas yang
kompeten dan profesional di bidang tugasnya, dengan perilaku
pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas, dan santun. |
| 13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
- Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan serta bebas dari praktik percaloan.
- Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya serta dapat dipertanggungjawabkan.
- Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
- Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Informasi terkait data identitas dan dokumen kepegawaian pemohon dijaga kerahasiaannya.
|
| 14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
- Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun melalui rapat dan Focus Group Discussion (FGD).
- Survei kepuasan pengguna layanan dilaksanakan sebagai bahan perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.
|