Standar Pelayanan Pembayaran TPG PNS

No. Komponen Uraian
A. Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan
1 Persyaratan Pemohon menyiapkan berkas pencairan TPG sebagai berikut:

  1. Form Checklist pencairan TPG.
  2. SKAKPT format S36c.
  3. Hasil rekapitulasi bulanan kehadiran guru format S35.
  4. Absensi Finger Print dan Pusaka.
  5. LCKB.
  6. SKMT format S29a (*).
  7. SKBK format S29e (*).
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Pemohon mengirimkan berkas pencairan TPG ke bagian Tata Usaha (TU).
  2. Staf TU memeriksa kelengkapan berkas pencairan TPG pemohon.
  3. Berkas yang telah lengkap dimintakan tanda tangan Kepala Madrasah.
  4. Berkas kelengkapan dikirimkan ke bagian Keuangan Kementerian Agama Kabupaten Langkat.
3 Jangka Waktu Pelayanan 3 (tiga) hari.
4 Biaya/Tarif Gratis atau tidak dipungut biaya.
5 Produk Pelayanan Dokumen usulan pembayaran TPG PNS.
6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung
atau melalui kontak resmi MTs Negeri 2 Langkat berikut:

B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan
7 Dasar Hukum Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan
Tunjangan Profesi Guru/Pengawas Dalam Binaan Kementerian Agama.
8 Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
  1. Meja.
  2. Kursi.
  3. Komputer.
  4. Jaringan internet.
  5. Printer.
  6. Scanner.
  7. Kertas.
  8. Pensil.
  9. Bolpoin.
  10. Stempel.
9 Kompetensi Pelaksana
  1. Memahami prosedur pelayanan pembayaran TPG PNS.
  2. Mampu memverifikasi dokumen dan data persyaratan pelayanan pembayaran TPG PNS.
  3. Mampu mendokumentasikan informasi dan data.
  4. Mampu menganalisis dokumen dan data yang menjadi dasar pelayanan pembayaran TPG PNS.
  5. Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
10 Pengawasan Internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang.
11 Jumlah Pelaksana 1 (satu) orang.
12 Jaminan Pelayanan Kepastian pelayanan diberikan sesuai dengan standar pelayanan
dan peraturan yang berlaku serta didukung oleh petugas yang
kompeten dan profesional di bidang tugasnya, dengan perilaku
pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas, dan santun.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan serta bebas dari praktik percaloan.
  2. Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya serta dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
  4. Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya.
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun melalui rapat dan Focus Group Discussion (FGD).
  2. Survei kepuasan masyarakat dilaksanakan sebagai bahan perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.