| A. Komponen Service Delivery / Penyampaian Pelayanan |
| 1 |
Persyaratan |
- Surat permohonan.
- Surat izin penelitian/observasi dari instansi terkait.
- Rekomendasi dari Dikmad Kanwil Kemenag DIY.
|
| 2 |
Sistem, Mekanisme, Prosedur |
- Petugas TU menerima surat pengajuan dari pemohon dan surat rekomendasi dari Dikmad Kanwil Kemenag DIY.
- Kepala Madrasah memberikan izin penelitian/observasi.
- Pemohon melaksanakan penelitian/observasi di madrasah selama waktu yang telah ditentukan.
- Petugas TU membuat surat keterangan bahwa pemohon telah melakukan penelitian/observasi di madrasah.
|
| 3 |
Jangka Waktu Pelayanan |
2 (dua) hari kerja. |
| 4 |
Biaya/Tarif |
Gratis. |
| 5 |
Produk Pelayanan |
Surat Izin Penelitian/Observasi dan Surat Keterangan
Telah Melakukan Penelitian/Observasi. |
| 6 |
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan |
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara
langsung melalui alamat berikut:MTs Negeri 2 Langkat
Jl. Sudirman, Kampung Lama, Kec. Besitang
Hotline/PTSP:
085760968867
Email:
[email protected]
Website:
https://mtsnegeri2langkat.sch.id/
|
| B. Komponen Manufacturing / Pengelolaan Pelayanan |
| 7 |
Dasar Hukum |
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
|
| 8 |
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas |
- Meja.
- Kursi.
- Komputer.
- Jaringan internet.
- Printer.
- Scanner.
- Kertas.
- Pensil.
- Bolpoin.
- Stempel.
- Dokumen.
|
| 9 |
Kompetensi Pelaksana |
- Memahami prosedur pelayanan surat persetujuan penelitian pada madrasah.
- Mampu memverifikasi dokumen/data persyaratan pelayanan surat persetujuan penelitian pada madrasah.
- Mampu mendokumentasikan informasi/data.
- Mampu menganalisis dokumen/data yang menjadi dasar pelayanan surat persetujuan penelitian pada madrasah.
- Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
|
| 10 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan dilakukan secara berjenjang. |
| 11 |
Jumlah Pelaksana |
2 (dua) orang. |
| 12 |
Jaminan Pelayanan |
Kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar
pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung
oleh petugas yang kompeten/profesional di bidang
tugasnya, dengan perilaku pelayanan yang terampil,
cepat, tepat, ramah, jelas, dan santun. |
| 13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
- Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan serta bebas dari praktik percaloan.
- Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya serta dapat dipertanggungjawabkan.
- Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
- Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya.
|
| 14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
- Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan, sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan Focus Group Discussion (FGD).
- Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan
|