Standar Pelayanan Permintaan Transkip raport

No. Komponen Uraian
A. Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan
1 Persyaratan
  1. Membawa identitas diri atau data siswa, seperti KTP (jika ada), akta kelahiran, Nomor Induk Siswa (NIS), atau Kartu Pelajar.
  2. Membawa fotokopi rapor atau draf transkrip nilai sebagai bahan pencocokan dan verifikasi data.
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Pemohon datang ke madrasah dengan membawa identitas diri dan fotokopi rapor atau draf transkrip nilai.
  2. Petugas memeriksa persyaratan dan mencocokkan data nilai dengan arsip atau dokumen akademik yang tersedia.
  3. Pemohon menunggu proses penyusunan dan verifikasi transkrip nilai rapor.
  4. Petugas menyiapkan dokumen transkrip nilai rapor sesuai data yang telah diverifikasi.
  5. Pemohon menerima dokumen transkrip nilai rapor setelah proses pemeriksaan dan pengesahan sesuai ketentuan madrasah selesai.
3 Jangka Waktu Pelayanan 1 (satu) hari kerja setelah persyaratan lengkap dan data nilai berhasil diverifikasi.
4 Biaya/Tarif Gratis.
5 Produk Pelayanan Dokumen Transkrip Nilai Rapor.
6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung atau melalui kontak berikut:MTs Negeri 2 Langkat
Jl. Sudirman, Kampung Lama, Kecamatan BesitangHotline/PTSP: 085760968867
Email:
[email protected]
Website:
https://mtsnegeri2langkat.sch.id/
B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan
7 Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  5. Keputusan Menteri Agama Nomor 109 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Kementerian Agama.
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah, sebagaimana tercantum dalam daftar sumber.
8 Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
  1. Meja.
  2. Kursi.
  3. Komputer.
  4. Kertas.
  5. Bolpoin.
  6. Stempel.
9 Kompetensi Pelaksana
  1. Menguasai tata kelola arsip dan persuratan.
  2. Mampu memeriksa dan mencocokkan data nilai rapor dengan arsip akademik.
  3. Mampu menyusun dokumen transkrip nilai secara teliti dan akurat.
  4. Memahami prosedur penerbitan dan pengesahan dokumen akademik sesuai ketentuan madrasah.
10 Pengawasan Internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh pihak yang berwenang di lingkungan madrasah.
11 Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang.
12 Jaminan Pelayanan Kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan dan ketentuan yang berlaku, serta didukung oleh petugas yang kompeten dan profesional di bidang tugasnya. Pelayanan diberikan secara terampil, cepat, tepat, ramah, jelas, dan santun.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Kenyamanan dan keamanan pemohon selama proses pelayanan diutamakan serta bebas dari praktik percaloan.
  2. Dokumen transkrip nilai diterbitkan berdasarkan data akademik yang telah diverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
  4. Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Informasi identitas pemohon dan data nilai siswa dijaga kerahasiaannya.
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun melalui rapat dan/atau Focus Group Discussion (FGD).
  2. Survei kepuasan pengguna layanan dilaksanakan sebagai bahan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan.