| A. Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan |
| 1 |
Persyaratan |
- Permohonan izin sakit atau pulang cepat disampaikan kepada guru yang sedang mengampu kegiatan belajar mengajar (KBM).
- Permohonan izin sakit atau pulang cepat disampaikan kepada guru piket, petugas piket, atau petugas UKS.
|
| 2 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
- Siswa menyampaikan permohonan izin sakit atau pulang cepat kepada guru pengampu, guru piket, atau petugas UKS.
- Guru atau petugas piket menerima dan memeriksa kelengkapan informasi permohonan izin dari siswa.
- Guru atau petugas piket menyiapkan surat izin sakit atau pulang cepat untuk ditandatangani oleh guru piket dan kepala madrasah sesuai ketentuan yang berlaku.
- Surat izin diserahkan kepada siswa setelah proses pemeriksaan dan persetujuan selesai.
|
| 3 |
Jangka Waktu Pelayanan |
15 menit setelah persyaratan dan informasi yang diperlukan dinyatakan lengkap. |
| 4 |
Biaya/Tarif |
Gratis. |
| 5 |
Produk Pelayanan |
Surat Izin Sakit atau Pulang Cepat. |
| 6 |
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan |
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung atau melalui kontak berikut:MTs Negeri 2 Langkat
Jl. Sudirman, Kampung Lama, Kecamatan BesitangHotline/PTSP: 085760968867
Email:
[email protected]
Website:
https://mtsnegeri2langkat.sch.id/ |
| B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan |
| 7 |
Dasar Hukum |
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Keputusan Menteri Agama Nomor 109 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Kementerian Agama.
|
| 8 |
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas |
- Meja.
- Kursi.
- Komputer.
- Kertas.
- Bolpoin.
- Stempel.
|
| 9 |
Kompetensi Pelaksana |
- Memahami tata cara persuratan dan kearsipan.
- Mampu memeriksa informasi dan kebutuhan perizinan siswa.
- Mampu memberikan pelayanan yang ramah, tertib, dan bertanggung jawab.
- Memahami prosedur perizinan siswa sesuai dengan tata tertib madrasah.
|
| 10 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh pihak yang berwenang di lingkungan madrasah. |
| 11 |
Jumlah Pelaksana |
2 (dua) orang. |
| 12 |
Jaminan Pelayanan |
Kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan dan ketentuan yang berlaku, serta didukung oleh petugas yang kompeten dan profesional di bidang tugasnya. Pelayanan diberikan secara terampil, cepat, tepat, ramah, jelas, dan santun. |
| 13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
- Keselamatan dan kenyamanan siswa dalam pelayanan diutamakan serta bebas dari praktik percaloan.
- Surat izin yang diterbitkan harus sesuai dengan informasi yang telah diverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
- Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan dan tata tertib madrasah yang berlaku.
- Informasi terkait identitas dan kondisi siswa dijaga kerahasiaannya.
- Siswa yang sakit atau memerlukan pulang cepat ditangani dengan memperhatikan keselamatan dan prosedur madrasah, termasuk menghubungi orang tua atau wali apabila diperlukan.
|
| 14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
- Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun melalui rapat dan/atau Focus Group Discussion (FGD).
- Survei kepuasan terhadap pelayanan dilaksanakan sebagai bahan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan.
- Masukan dari siswa, guru, dan orang tua/wali digunakan sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur perizinan siswa.
|