Standar Pelayanan Surat Berkelakuan Baik

No. Komponen Uraian
A. Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan
1 Persyaratan
  1. Identitas diri asli (KTP/KK).
  2. Kartu siswa.
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Pengguna layanan datang ke madrasah dengan membawa identitas diri asli dan kartu siswa.
  2. Petugas memeriksa identitas pemohon dan melakukan verifikasi data yang diperlukan.
  3. Petugas menyiapkan surat keterangan berkelakuan baik.
  4. Surat keterangan yang telah selesai diserahkan kepada pengguna layanan.
3 Jangka Waktu Pelayanan 1 (satu) hari kerja setelah persyaratan lengkap dan data terverifikasi.
4 Biaya/Tarif Gratis (tidak dipungut biaya).
5 Produk Pelayanan Dokumen berupa Surat Keterangan Berkelakuan Baik.
6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung
atau melalui kontak resmi berikut:

MTs Negeri 2 Langkat
Jl. Sudirman, Kampung Lama, Kec. Besitang
Hotline/PTSP: 085760968867
Email:

[email protected]

Website:

https://mtsnegeri2langkat.sch.id/

B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan
7 Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593).
  5. Keputusan Menteri Agama Nomor 109 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Kementerian Agama.
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah.
8 Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
  1. Meja.
  2. Kursi.
  3. Komputer.
  4. Kertas.
  5. Bolpoin.
  6. Stempel.
9 Kompetensi Pelaksana
  1. Menguasai tata persuratan dan administrasi perkantoran.
  2. Mampu berkomunikasi dengan baik.
  3. Mampu memeriksa dan memverifikasi data yang diperlukan untuk penerbitan surat.
10 Pengawasan Internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh atasan langsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11 Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang.
12 Jaminan Pelayanan Kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan
dan ketentuan yang berlaku serta didukung oleh petugas yang
kompeten dan profesional. Pelayanan diberikan secara terampil,
cepat, tepat, ramah, jelas, dan santun.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Keselamatan dan kenyamanan pengguna layanan diutamakan serta bebas dari praktik percaloan.
  2. Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya sesuai dengan prosedur serta dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
  4. Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Informasi dan data identitas pengguna layanan dijaga kerahasiaannya.
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun melalui rapat dan/atau forum diskusi kelompok (FGD).
  2. Survei kepuasan pengguna layanan dilaksanakan sebagai bahan perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.