Standar Pelayanan Perbaikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

No. Komponen Uraian
A. Komponen Service Delivery / Penyampaian Pelayanan
1 Persyaratan
  1. Fotokopi ijazah yang disahkan oleh lembaga terkait.
  2. Print out atau tangkapan layar (screenshot) NISN.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga terbaru dari Dukcapil.
  4. Fotokopi akta kelahiran.
2 Sistem, Mekanisme, Prosedur
  1. Pengguna layanan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan.
  2. Pengguna layanan menunggu proses verifikasi. Apabila persyaratan belum lengkap, pengguna layanan diminta untuk melengkapi dokumen persyaratan.
  3. Pengguna layanan menerima hasil proses verifikasi.
  4. Apabila terdapat dokumen yang tidak sesuai, pengguna layanan akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
  5. Pengguna layanan menerima hasil perbaikan NISN.
3 Jangka Waktu Pelayanan 1 (satu) hari.
4 Biaya/Tarif Gratis / tidak dipungut biaya.
5 Produk Pelayanan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang sudah diperbaiki atau valid.
6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan langsung melalui alamat berikut:

B. Komponen Manufacturing / Pengelolaan Pelayanan
7 Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593).
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
8 Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
  1. Website VerVal Peserta Didik:

    vervalpd.data.kemdikbud.go.id
  2. Meja.
  3. Kursi.
  4. Komputer.
  5. Jaringan internet.
  6. Printer.
  7. Scanner.
  8. Kertas.
9 Kompetensi Pelaksana
  1. Memahami prosedur perbaikan data peserta didik terkait NISN.
  2. Mampu memverifikasi dokumen atau data perbaikan peserta didik atau NISN.
  3. Mampu mendokumentasikan informasi atau data.
  4. Mampu menganalisis dokumen atau data yang menjadi dasar perbaikan data peserta didik dan NISN.
  5. Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
  6. Mampu mengoperasikan website VerVal Peserta Didik.
10 Pengawasan Internal Dilakukan melalui sistem pengendalian internal pemerintah secara berjenjang dan berkelanjutan.
11 Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang.
12 Jaminan Pelayanan Kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/profesional di bidang tugasnya, dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas, dan santun.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan serta bebas dari praktik percaloan.
  2. Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya serta dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
  4. Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya.
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan Focus Group Discussion (FGD).
  2. Pelaksanaan survei kepuasan dilakukan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.

“`