| A. Komponen Service Delivery / Penyampaian Pelayanan |
| 1 |
Persyaratan |
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani:
- Formulir Pengganti Ijazah Hilang (FM-SKP-01).
- Formulir Perbaikan Kesalahan Penulisan (FM-SKP-02).
- Formulir Pengganti Ijazah Rusak (FM-SKP-03).
- Fotokopi ijazah hilang/rusak/kesalahan penulisan.
- Surat keterangan alumni madrasah yang ditandatangani Kepala Madrasah.
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermeterai Rp10.000:
- Formulir SPTJM (FM-SKP-05).
- Formulir SPTJM (FM-SKP-06).
- Formulir SPTJM (FM-SKP-07).
- Surat kuasa bermeterai Rp10.000 apabila diwakili (FM-SKP-04).
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 lembar.
- Pasfoto terbaru ukuran 3 x 4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar.
- Apabila data diri pengguna layanan tidak ditemukan, pengguna layanan wajib:
- Menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus dalam satu angkatan pada madrasah yang sama.
- Menyampaikan salinan keputusan/fatwa dari pengadilan negeri setempat.
|
| 2 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
- Pengguna layanan mengisi formulir permohonan dan menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan.
- Pengguna layanan menerima bukti tanda terima penyerahan dokumen.
- Pengguna layanan menunggu proses verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen persyaratan.
- Apabila dokumen persyaratan tidak lengkap, pengguna layanan melengkapi dokumen persyaratan.
- Pengguna layanan menunggu proses penggantian ijazah hilang/rusak atau perbaikan kesalahan penulisan.
- Pengguna layanan menerima surat keterangan kerusakan/kehilangan/kesalahan penulisan yang diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
- Pengguna layanan membubuhkan cap tiga jari tangan kiri.
- Pengguna layanan meminta tanda tangan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
|
| 3 |
Jangka Waktu Pelayanan |
14 (empat belas) hari kerja. |
| 4 |
Biaya/Tarif |
Gratis / tidak dipungut biaya. |
| 5 |
Produk Pelayanan |
Surat Keterangan Pengganti Ijazah Kerusakan/Kehilangan/Kesalahan Penulisan. |
| 6 |
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan |
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:MTs Negeri 2 Langkat
Jl. Sudirman, Kampung Lama, Kecamatan Besitang
Hotline/PTSP: 085760968867
Email: [email protected]
Website: https://mtsnegeri2langkat.sch.id/ |
| B. Komponen Manufacturing / Pengelolaan Pelayanan |
| 7 |
Dasar Hukum |
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
|
| 8 |
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas |
- Meja.
- Kursi.
- Komputer.
- Printer.
- Scanner.
- Kertas.
- Bolpoin.
- Stempel.
|
| 9 |
Kompetensi Pelaksana |
- Memahami prosedur penggantian ijazah hilang/rusak atau perbaikan kesalahan penulisan.
- Mampu memverifikasi dokumen/data persyaratan penggantian ijazah hilang/rusak atau perbaikan kesalahan penulisan.
- Mampu mendokumentasikan informasi/data.
- Mampu menganalisis dokumen/data yang menjadi dasar penggantian ijazah hilang/rusak atau perbaikan kesalahan penulisan.
- Mampu berkoordinasi dengan pihak terkait.
|
| 10 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan dilakukan secara berjenjang. |
| 11 |
Jumlah Pelaksana |
2 (dua) orang. |
| 12 |
Jaminan Pelayanan |
Kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/profesional di bidang tugasnya, dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas, dan santun. |
| 13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
- Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan serta bebas dari praktik percaloan.
- Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya serta dapat dipertanggungjawabkan.
- Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
- Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Informasi terkait data identitas pengguna layanan dijaga kerahasiaannya.
|
| 14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
- Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan Focus Group Discussion (FGD).
- Pelaksanaan survei kepuasan dilakukan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.
|