Standar Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang/Rusak

No. Komponen Uraian
A. Komponen Service Delivery / Penyampaian Pelayanan
1 Persyaratan
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani:
    1. Formulir Pengganti Ijazah Hilang (FM-SKP-01).
    2. Formulir Perbaikan Kesalahan Penulisan (FM-SKP-02).
    3. Formulir Pengganti Ijazah Rusak (FM-SKP-03).
  2. Fotokopi ijazah hilang/rusak/kesalahan penulisan.
  3. Surat keterangan alumni madrasah yang ditandatangani Kepala Madrasah.
  4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermeterai Rp10.000:
    1. Formulir SPTJM (FM-SKP-05).
    2. Formulir SPTJM (FM-SKP-06).
    3. Formulir SPTJM (FM-SKP-07).
  5. Surat kuasa bermeterai Rp10.000 apabila diwakili (FM-SKP-04).
  6. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  7. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 lembar.
  8. Pasfoto terbaru ukuran 3 x 4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar.
  9. Apabila data diri pengguna layanan tidak ditemukan, pengguna layanan wajib:
    1. Menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus dalam satu angkatan pada madrasah yang sama.
    2. Menyampaikan salinan keputusan/fatwa dari pengadilan negeri setempat.
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Pengguna layanan mengisi formulir permohonan dan menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan.
  2. Pengguna layanan menerima bukti tanda terima penyerahan dokumen.
  3. Pengguna layanan menunggu proses verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen persyaratan.
  4. Apabila dokumen persyaratan tidak lengkap, pengguna layanan melengkapi dokumen persyaratan.
  5. Pengguna layanan menunggu proses penggantian ijazah hilang/rusak atau perbaikan kesalahan penulisan.
  6. Pengguna layanan menerima surat keterangan kerusakan/kehilangan/kesalahan penulisan yang diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
  7. Pengguna layanan membubuhkan cap tiga jari tangan kiri.
  8. Pengguna layanan meminta tanda tangan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
3 Jangka Waktu Pelayanan 14 (empat belas) hari kerja.
4 Biaya/Tarif Gratis / tidak dipungut biaya.
5 Produk Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Kerusakan/Kehilangan/Kesalahan Penulisan.
6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:MTs Negeri 2 Langkat
Jl. Sudirman, Kampung Lama, Kecamatan Besitang

Hotline/PTSP: 085760968867
Email: [email protected]
Website: https://mtsnegeri2langkat.sch.id/

B. Komponen Manufacturing / Pengelolaan Pelayanan
7 Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
8 Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
  1. Meja.
  2. Kursi.
  3. Komputer.
  4. Printer.
  5. Scanner.
  6. Kertas.
  7. Bolpoin.
  8. Stempel.
9 Kompetensi Pelaksana
  1. Memahami prosedur penggantian ijazah hilang/rusak atau perbaikan kesalahan penulisan.
  2. Mampu memverifikasi dokumen/data persyaratan penggantian ijazah hilang/rusak atau perbaikan kesalahan penulisan.
  3. Mampu mendokumentasikan informasi/data.
  4. Mampu menganalisis dokumen/data yang menjadi dasar penggantian ijazah hilang/rusak atau perbaikan kesalahan penulisan.
  5. Mampu berkoordinasi dengan pihak terkait.
10 Pengawasan Internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang.
11 Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang.
12 Jaminan Pelayanan Kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/profesional di bidang tugasnya, dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas, dan santun.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan serta bebas dari praktik percaloan.
  2. Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya serta dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
  4. Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Informasi terkait data identitas pengguna layanan dijaga kerahasiaannya.
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan Focus Group Discussion (FGD).
  2. Pelaksanaan survei kepuasan dilakukan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.