| A. Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan |
| 1 |
Persyaratan |
- Membawa data diri siswa.
- Menyerahkan bukti peringkat siswa dari wali kelas atau bagian kurikulum.
|
| 2 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
- Pengguna layanan datang dengan membawa data diri dan bukti peringkat dari wali kelas atau bagian kurikulum.
- Pengguna layanan menunggu petugas memproses dan membuat surat keterangan peringkat siswa.
- Petugas pelayanan menyerahkan dokumen surat keterangan peringkat kepada pengguna layanan.
|
| 3 |
Jangka Waktu Pelayanan |
1 (satu) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan data peringkat terverifikasi. |
| 4 |
Biaya/Tarif |
Gratis. |
| 5 |
Produk Pelayanan |
Dokumen Surat Keterangan Peringkat Siswa/Kelas. |
| 6 |
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan |
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui alamat berikut:
MTs Negeri 2 Langkat
Jl. Sudirman, Kampung Lama, Kecamatan Besitang
Hotline/PTSP: 085760968867
Email:
[email protected]
Website:
https://mtsnegeri2langkat.sch.id/
|
| B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan |
| 7 |
Dasar Hukum |
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Keputusan Menteri Agama Nomor 109 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Kementerian Agama.
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah.
|
| 8 |
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas |
- Meja.
- Kursi.
- Komputer.
- Kertas.
- Bolpoin.
- Stempel.
|
| 9 |
Kompetensi Pelaksana |
Menguasai administrasi persuratan dan kearsipan serta mampu memeriksa data siswa, memverifikasi informasi peringkat, dan menyusun surat keterangan sesuai prosedur yang berlaku. |
| 10 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh atasan langsung dan pejabat yang berwenang. |
| 11 |
Jumlah Pelaksana |
2 (dua) orang. |
| 12 |
Jaminan Pelayanan |
Kepastian pelayanan diberikan sesuai dengan standar pelayanan dan ketentuan yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten dan profesional di bidang tugasnya, dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas, dan santun. |
| 13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
- Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan diutamakan serta bebas dari praktik percaloan.
- Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya sesuai kewenangan serta dapat dipertanggungjawabkan.
- Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
- Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Informasi terkait data identitas siswa dan dokumen akademik dijaga kerahasiaannya.
|
| 14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
- Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun melalui rapat dan Focus Group Discussion (FGD).
- Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan dan meningkatkan kinerja pelayanan.
|