Standar Pelayanan Surat Persetujuan Studi Banding/Tiru

No. Komponen Uraian
A. Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan
1 Persyaratan Surat permohonan studi banding/studi tiru dari instansi atau lembaga pemohon.
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Pengguna layanan mengirimkan surat permohonan studi banding/studi tiru kepada MTs Negeri 2 Langkat.
  2. Petugas pelayanan mencatat surat sebagai surat masuk dan meneruskannya sesuai disposisi Kepala Madrasah.
  3. Petugas pelayanan menyiapkan dan menyampaikan surat balasan persetujuan studi banding/studi tiru kepada pengguna layanan berdasarkan arahan dan persetujuan Kepala Madrasah.
3 Jangka Waktu Pelayanan 1 (satu) hari kerja, setelah surat permohonan diterima dan diproses sesuai disposisi Kepala Madrasah.
4 Biaya/Tarif Gratis.
5 Produk Pelayanan Dokumen surat balasan persetujuan studi banding/studi tiru.
6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui alamat berikut:

MTs Negeri 2 Langkat
Jl. Sudirman, Kampung Lama, Kecamatan Besitang
Hotline/PTSP: 085760968867
Email:

[email protected]

Website:

https://mtsnegeri2langkat.sch.id/

B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan
7 Dasar Hukum Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
8 Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
  1. Meja.
  2. Kursi.
  3. Komputer.
  4. Jaringan internet.
  5. Printer.
  6. Scanner.
  7. Kertas.
  8. Pensil.
  9. Bolpoin.
  10. Stempel.
9 Kompetensi Pelaksana Petugas menguasai administrasi persuratan dan kearsipan serta mampu mencatat, mengelola, mendistribusikan, dan mengarsipkan surat masuk dan surat keluar sesuai prosedur yang berlaku.
10 Pengawasan Internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh atasan langsung dan pejabat yang berwenang.
11 Jumlah Pelaksana 3 (tiga) orang.
12 Jaminan Pelayanan Kepastian pelayanan diberikan sesuai dengan standar pelayanan dan ketentuan yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten dan profesional di bidang tugasnya, dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas, dan santun.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan diutamakan serta bebas dari praktik percaloan.
  2. Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya sesuai kewenangan serta dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
  4. Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Informasi terkait data identitas pemohon dijaga kerahasiaannya.
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun melalui rapat dan Focus Group Discussion (FGD).
  2. Survei kepuasan pengguna layanan dilaksanakan sebagai bahan perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.