| A. Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan |
| 1 |
Persyaratan |
- Scan Kartu Keluarga dalam format PDF.
- Scan Akta Kelahiran dalam format PDF.
- Pas foto berlatar belakang merah ukuran 3 × 4 dalam format JPG atau JPEG.
- Scan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dalam format PDF.
- Scan nilai rapor semester 1–5 untuk mata pelajaran yang dipersyaratkan dalam seleksi, atau Surat Keterangan Nilai Gabungan jika tersedia, dalam format PDF.
- Scan dokumen akreditasi sekolah dalam format PDF.
- Scan hasil Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD) dalam format PDF.
Ketentuan berkas: Setiap file hasil pemindaian maksimal berukuran 2 MB.
Persentase penilaian:
- Akreditasi sekolah: 5%.
- Hasil ASPD: 55%.
- Rata-rata nilai rapor selama 5 semester untuk 4 mata pelajaran, yaitu Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan IPA: 40%.
|
| 2 |
Sistem, Mekanisme, Prosedur |
- Calon peserta didik baru membuka tautan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jalur Reguler melalui website resmi MTs Negeri 2 Langkat: https://mtsnegeri2langkat.sch.id/.
- Calon peserta didik mengisi data pendaftaran dan mengunggah seluruh berkas persyaratan melalui tautan pendaftaran yang tersedia pada website tersebut.
- Calon peserta didik mengunduh dan menyimpan bukti pendaftaran.
- Panitia PPDB melakukan verifikasi data dan dokumen persyaratan. Apabila ditemukan data atau dokumen yang tidak sesuai, panitia meminta calon peserta didik melakukan perbaikan.
- Data yang telah terverifikasi dipublikasikan dan dapat dipantau oleh pendaftar sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan panitia.
- Setelah masa pendaftaran berakhir, panitia melaksanakan sidang seleksi berdasarkan ketentuan dan kriteria seleksi yang berlaku.
- Hasil seleksi ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) dan diumumkan melalui website resmi MTs Negeri 2 Langkat.
|
| 3 |
Jangka Waktu Pelayanan |
4 hari kerja, sesuai dengan jadwal dan tahapan pelayanan yang ditetapkan panitia. |
| 4 |
Biaya/Tarif |
Gratis. |
| 5 |
Produk Pelayanan |
Surat Keputusan (SK) Hasil Seleksi SPMB Jalur Reguler tahun berjalan. |
| 6 |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung atau melalui kontak resmi berikut:MTs Negeri 2 Langkat
Jl. Sudirman, Kampung Lama, Kecamatan Besitang
Hotline/PTSP: 085760968867
Email: [email protected]
Website: https://mtsnegeri2langkat.sch.id/ |
| B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan |
| 7 |
Dasar Hukum |
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
- Surat Keputusan tentang PPDB/SPMB MTs Negeri 2 Langkat pada tahun berjalan.
|
| 8 |
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas |
- Meja.
- Kursi.
- Komputer.
- Jaringan internet.
- Printer.
- Scanner.
- Kertas.
- Bolpoin.
- Stempel.
|
| 9 |
Kompetensi Pelaksana |
- Memahami prosedur pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru.
- Mampu memverifikasi dokumen dan data persyaratan calon peserta didik baru.
- Mampu mendokumentasikan dan mengelola informasi serta data pendaftaran.
- Mampu menganalisis dokumen dan data yang menjadi dasar proses seleksi penerimaan peserta didik baru.
- Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
|
| 10 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh pihak yang berwenang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. |
| 11 |
Jumlah Pelaksana |
14 (empat belas) orang. |
| 12 |
Jaminan Pelayanan |
Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan dan peraturan yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten dan profesional di bidang tugasnya. Petugas memberikan pelayanan secara terampil, cepat, tepat, ramah, jelas, dan santun. |
| 13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
- Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan diutamakan serta pelayanan bebas dari praktik percaloan.
- Produk pelayanan dijamin keaslian dan keabsahannya serta dapat dipertanggungjawabkan.
- Petugas yang memberikan pelayanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
- Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Informasi dan data identitas calon peserta didik dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
| 14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
- Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun melalui rapat dan diskusi kelompok terarah (FGD).
- Survei kepuasan masyarakat dilaksanakan sebagai bahan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan.
|