| A. Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan |
| 1 |
Persyaratan |
Anggota Perpustakaan:
- Mendaftar menjadi anggota perpustakaan.
- Memiliki Kartu Pelajar atau akun E-Pustaka MTs Negeri 2 Langkat.
Nonanggota:
- Memindai (scan) barcode Digital Corner E-Pustaka MTs Negeri 2 Langkat.
|
| 2 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
A. Anggota – Layanan Peminjaman Buku Cetak
- Memilih buku yang akan dipinjam secara langsung di rak buku atau melalui OPAC perpustakaan.
- Membawa buku yang akan dipinjam ke petugas bagian sirkulasi.
- Menyerahkan buku dan Kartu Pelajar kepada petugas.
- Petugas memasukkan data peminjaman ke dalam aplikasi, memberikan stempel dan tanggal pengembalian, serta menyimpan kartu anggota sesuai prosedur perpustakaan.
B. Anggota – Layanan Peminjaman Koleksi Digital
- Menginstal aplikasi E-Pustaka MTs Negeri 2 Langkat.
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Bergabung dengan E-Pustaka MTs Negeri 2 Langkat.
- Memilih koleksi digital yang ingin dibaca.
- Mengeklik tombol pinjam dan membaca koleksi yang dipilih.
C. Nonanggota – Layanan Digital Corner
- Memindai barcode Digital Corner E-Pustaka MTs Negeri 2 Langkat yang tersedia di PTSP atau di depan perpustakaan.
- Mengeklik menu masuk Digital Corner E-Pustaka MTs Negeri 2 Langkat.
- Mengeklik tombol mulai.
- Memilih dan membaca buku koleksi digital yang tersedia.
|
| 3 |
Jangka Waktu Pelayanan |
- Koleksi buku cetak dilayani pada jam kerja perpustakaan.
- Koleksi digital dapat diakses kapan saja sesuai ketersediaan layanan dan akses aplikasi.
|
| 4 |
Biaya/Tarif |
Gratis. |
| 5 |
Produk Pelayanan |
- Layanan peminjaman dan pemanfaatan koleksi buku cetak.
- Layanan peminjaman dan pemanfaatan koleksi digital.
|
| 6 |
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan |
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung atau melalui kontak berikut:MTs Negeri 2 Langkat
Jl. Sudirman, Kampung Lama, Kecamatan BesitangHotline/PTSP: 085760968867
Email:
[email protected]
Website:
https://mtsnegeri2langkat.sch.id/ |
| B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan |
| 7 |
Dasar Hukum |
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1005/P/2020 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah.
|
| 8 |
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas |
- Koleksi buku cetak dan digital.
- Aplikasi layanan perpustakaan.
- Komputer.
- Jaringan internet.
- Rak buku.
- Meja dan kursi.
- Stempel.
- Papan Digital Corner E-Pustaka MTs Negeri 2 Langkat.
- Kertas.
- Pulpen.
|
| 9 |
Kompetensi Pelaksana |
- Memahami langkah dan alur peminjaman serta pengembalian buku.
- Memahami penggunaan aplikasi layanan perpustakaan untuk koleksi cetak dan digital.
- Mampu menjelaskan prosedur layanan kepada pemustaka, baik anggota maupun nonanggota.
- Mampu memberikan rekomendasi koleksi yang relevan sesuai kebutuhan pengguna.
|
| 10 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh pihak yang berwenang di lingkungan madrasah. |
| 11 |
Jumlah Pelaksana |
2 (dua) orang. |
| 12 |
Jaminan Pelayanan |
Pelayanan peminjaman buku perpustakaan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan dan ketentuan yang berlaku, serta didukung oleh petugas yang kompeten dan profesional di bidang tugasnya. Petugas memberikan pelayanan secara terampil, cepat, tepat, ramah, jelas, dan santun. |
| 13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
- Keselamatan dan kenyamanan pemustaka diutamakan, serta pelayanan bebas dari praktik percaloan.
- Koleksi dan fasilitas perpustakaan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
- Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
- Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Informasi dan data identitas pemustaka dijaga kerahasiaannya.
|
| 14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
- Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun melalui rapat dan/atau Focus Group Discussion (FGD).
- Survei kepuasan pengguna layanan dilaksanakan sebagai bahan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan perpustakaan.
|