| A. Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan |
| 1 |
Persyaratan |
- Mengajukan permohonan surat keterangan pengganti kartu siswa yang hilang/rusak.
- Memberikan data identitas kepada petugas pelaksana.
|
| 2 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
- Pemohon mengajukan permohonan surat keterangan.
- Petugas menerima dan mengolah data identitas pengguna layanan.
- Petugas pelaksana membuat surat keterangan pengganti kartu siswa yang hilang/rusak berdasarkan data identitas diri pemohon.
- Pengguna layanan menerima hasil layanan.
|
| 3 |
Jangka Waktu Pelayanan |
1 (satu) hari. |
| 4 |
Biaya/Tarif |
Gratis atau tidak dipungut biaya. |
| 5 |
Produk Pelayanan |
Surat keterangan pengganti kartu siswa hilang/rusak. |
| 6 |
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan |
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung
atau melalui kontak resmi MTs Negeri 2 Langkat berikut:
|
| B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan |
| 7 |
Dasar Hukum |
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
|
| 8 |
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas |
- Meja.
- Kursi.
- Komputer.
- Kertas.
- Bolpoin.
- Stempel.
|
| 9 |
Kompetensi Pelaksana |
- Menguasai administrasi persuratan.
- Menguasai administrasi kesiswaan.
|
| 10 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan dilakukan secara berjenjang. |
| 11 |
Jumlah Pelaksana |
2 (dua) orang. |
| 12 |
Jaminan Pelayanan |
Kepastian pelayanan diberikan sesuai dengan standar pelayanan
dan peraturan yang berlaku serta didukung oleh petugas yang
kompeten dan profesional di bidang tugasnya, dengan perilaku
pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas, dan santun. |
| 13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
- Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan serta bebas dari praktik percaloan.
- Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya serta dapat dipertanggungjawabkan.
- Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
- Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Informasi terkait data identitas pengguna layanan dijaga kerahasiaannya.
|
| 14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
- Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun melalui rapat dan Focus Group Discussion (FGD).
- Survei kepuasan masyarakat dilaksanakan sebagai bahan perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.
|