| A. Komponen Service Delivery / Penyampaian Pelayanan |
| 1 |
Persyaratan |
- Ijazah asli.
- Fotokopi ijazah sebanyak maksimal 10 lembar.
- Surat kuasa bermeterai Rp10.000 apabila diwakilkan.
|
| 2 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
- Pengguna layanan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan.
- Pengguna layanan mengisi formulir permohonan pengesahan fotokopi ijazah/STTB/SKP Ijazah.
- Pengguna layanan menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermeterai Rp10.000.
- Pengguna layanan menunjukkan ijazah asli serta menyerahkan fotokopi ijazah/STTB/SKP Ijazah maksimal 10 lembar.
- Pengguna layanan menunggu proses legalisasi ijazah.
- Pengguna layanan menerima hasil legalisasi ijazah.
|
| 3 |
Jangka Waktu Pelayanan |
30 menit. |
| 4 |
Biaya/Tarif |
Gratis/tidak dipungut biaya. |
| 5 |
Produk Pelayanan |
Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi. |
| 6 |
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan |
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:MTs Negeri 2 Langkat
Jl. Sudirman, Kampung Lama, Kecamatan Besitang
Hotline/PTSP: 085760968867
Email: [email protected]
Website: https://mtsnegeri2langkat.sch.id/ |
| B. Komponen Manufacturing / Pengelolaan Pelayanan |
| 7 |
Dasar Hukum |
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593).
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
|
| 8 |
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas |
- Meja.
- Kursi.
- Komputer.
- Printer.
- Scanner.
- Kertas.
- Pensil.
- Bolpoin.
- Stempel.
|
| 9 |
Kompetensi Pelaksana |
- Pegawai yang memiliki pengetahuan di bidang administrasi.
- Pegawai yang memiliki wawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer.
|
| 10 |
Pengawasan Internal |
Dilakukan melalui sistem pengendalian internal pemerintah secara berjenjang dan berkelanjutan. |
| 11 |
Jumlah Pelaksana |
3 (tiga) orang. |
| 12 |
Jaminan Pelayanan |
Kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/profesional di bidang tugasnya, dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas, dan santun. |
| 13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
- Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktik percaloan.
- Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya serta dapat dipertanggungjawabkan.
- Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
- Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Informasi terkait data identitas pengguna layanan dijaga kerahasiaannya.
|
| 14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
- Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD.
- Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.
|