| A. Komponen Service Delivery / Penyampaian Pelayanan |
| 1 |
Persyaratan |
Surat pengantar kegiatan Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) dari kampus. |
| 2 |
Sistem, Mekanisme, Prosedur |
- Pengguna layanan menyerahkan persyaratan kepada petugas layanan untuk diteruskan kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
- Pengguna layanan menunggu proses persetujuan izin dari pihak sekolah terkait kegiatan PLP.
- Pengguna layanan menerima surat persetujuan atau penolakan izin pelaksanaan kegiatan PLP.
|
| 3 |
Jangka Waktu Pelayanan |
1 (satu) hari. |
| 4 |
Biaya/Tarif |
Gratis / tidak dipungut biaya. |
| 5 |
Produk Pelayanan |
Surat balasan izin kegiatan Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP). |
| 6 |
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan |
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan langsung melalui alamat berikut:
|
| B. Komponen Manufacturing / Pengelolaan Pelayanan |
| 7 |
Dasar Hukum |
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru.
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.
|
| 8 |
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas |
- Meja.
- Kursi.
- Komputer.
- Printer.
- Scanner.
- Kertas.
|
| 9 |
Kompetensi Pelaksana |
- Memahami prosedur Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP).
- Mampu memverifikasi dokumen atau data pengajuan izin penelitian.
- Mampu mendokumentasikan informasi atau data.
- Mampu menganalisis dokumen atau data yang menjadi dasar pengajuan izin penelitian.
- Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
|
| 10 |
Pengawasan Internal |
Dilakukan melalui sistem pengendalian internal pemerintah secara berjenjang dan berkelanjutan. |
| 11 |
Jumlah Pelaksana |
5 (lima) orang. |
| 12 |
Jaminan Pelayanan |
Kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/profesional di bidang tugasnya, dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas, dan santun. |
| 13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
- Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan serta bebas dari praktik percaloan.
- Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya serta dapat dipertanggungjawabkan.
- Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
- Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya.
|
| 14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
- Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan Focus Group Discussion (FGD).
- Pelaksanaan survei kepuasan dilakukan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan
|