Standar Pelayanan Surat Persetujuan Izin Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP)

No. Komponen Uraian
A. Komponen Service Delivery / Penyampaian Pelayanan
1 Persyaratan Surat pengantar kegiatan Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) dari kampus.
2 Sistem, Mekanisme, Prosedur
  1. Pengguna layanan menyerahkan persyaratan kepada petugas layanan untuk diteruskan kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
  2. Pengguna layanan menunggu proses persetujuan izin dari pihak sekolah terkait kegiatan PLP.
  3. Pengguna layanan menerima surat persetujuan atau penolakan izin pelaksanaan kegiatan PLP.
3 Jangka Waktu Pelayanan 1 (satu) hari.
4 Biaya/Tarif Gratis / tidak dipungut biaya.
5 Produk Pelayanan Surat balasan izin kegiatan Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP).
6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan langsung melalui alamat berikut:

B. Komponen Manufacturing / Pengelolaan Pelayanan
7 Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian.
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian.
  10. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru.
  11. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.
8 Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
  1. Meja.
  2. Kursi.
  3. Komputer.
  4. Printer.
  5. Scanner.
  6. Kertas.
9 Kompetensi Pelaksana
  1. Memahami prosedur Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP).
  2. Mampu memverifikasi dokumen atau data pengajuan izin penelitian.
  3. Mampu mendokumentasikan informasi atau data.
  4. Mampu menganalisis dokumen atau data yang menjadi dasar pengajuan izin penelitian.
  5. Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
10 Pengawasan Internal Dilakukan melalui sistem pengendalian internal pemerintah secara berjenjang dan berkelanjutan.
11 Jumlah Pelaksana 5 (lima) orang.
12 Jaminan Pelayanan Kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/profesional di bidang tugasnya, dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas, dan santun.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan serta bebas dari praktik percaloan.
  2. Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya serta dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
  4. Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya.
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan Focus Group Discussion (FGD).
  2. Pelaksanaan survei kepuasan dilakukan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan