Standar Pelayanan Surat Rekomendasi Studi Lanjut

No. Komponen Uraian
A. Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan
1 Persyaratan
  1. Identitas diri, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Pelajar, atau ijazah yang relevan.
  2. Informasi seleksi yang diikuti dan/atau format atau templat surat rekomendasi dari institusi tujuan.
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Pemohon datang langsung ke madrasah atau menghubungi kontak PTSP dengan menyiapkan identitas diri dan persyaratan yang diperlukan.
  2. Pemohon menyampaikan informasi mengenai tujuan studi lanjut, seleksi yang diikuti, serta format surat rekomendasi apabila tersedia.
  3. Petugas layanan memeriksa kelengkapan persyaratan dan menyiapkan draf surat rekomendasi.
  4. Data dan keterangan dalam surat divalidasi kesesuaiannya dengan Guru Bimbingan dan Konseling (BK), Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan, dan/atau Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum sesuai kebutuhan.
  5. Petugas memproses surat untuk mendapatkan persetujuan dan tanda tangan pejabat yang berwenang.
  6. Petugas menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon secara langsung atau melalui WhatsApp/email sesuai kesepakatan.
3 Jangka Waktu Pelayanan 1 (satu) hari kerja setelah persyaratan lengkap dan data yang diperlukan selesai diverifikasi.
4 Biaya/Tarif Gratis.
5 Produk Pelayanan Surat Rekomendasi Studi Lanjut.
6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung atau melalui kontak berikut:MTs Negeri 2 Langkat
Jl. Sudirman, Kampung Lama, Kecamatan BesitangHotline/PTSP: 085760968867
Email:
[email protected]
Website:
https://mtsnegeri2langkat.sch.id/
B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan
7 Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  5. Keputusan Menteri Agama Nomor 109 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Kementerian Agama.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
8 Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
  1. Meja.
  2. Kursi.
  3. Komputer.
  4. Kertas.
  5. Bolpoin.
  6. Jaringan internet.
  7. Stempel.
9 Kompetensi Pelaksana
  1. Menguasai tata persuratan dan administrasi perkantoran.
  2. Mampu berkomunikasi dengan baik, ramah, dan santun.
  3. Mampu memeriksa dan memverifikasi data pemohon sesuai kebutuhan penerbitan surat.
  4. Memahami alur koordinasi dengan Guru BK, Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan, dan/atau Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum.
  5. Mampu menjaga kerahasiaan data dan informasi pemohon.
10 Pengawasan Internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh pihak yang berwenang di lingkungan madrasah.
11 Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang.
12 Jaminan Pelayanan Kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan dan ketentuan yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten dan profesional di bidang tugasnya. Pelayanan diberikan secara terampil, cepat, tepat, ramah, jelas, dan santun.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Keamanan dan kenyamanan pemohon selama proses pelayanan diutamakan serta bebas dari praktik percaloan.
  2. Surat rekomendasi diterbitkan berdasarkan data yang telah diverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
  4. Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan madrasah yang berlaku.
  5. Informasi identitas dan data pribadi pemohon dijaga kerahasiaannya.
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun melalui rapat dan/atau Focus Group Discussion (FGD).
  2. Survei kepuasan pengguna layanan dilaksanakan sebagai bahan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan.