| A. Komponen Service Delivery / Penyampaian Pelayanan |
| 1 |
Persyaratan |
- Scan Kartu Keluarga (KK) dalam format file PDF.
- Pas foto berwarna ukuran 4 × 6.
- Scan surat keterangan siswa aktif dari sekolah asal.
- Scan sertifikat tahfidz.
|
| 2 |
Sistem, Mekanisme, Prosedur |
- Calon peserta didik baru membuka tautan pendaftaran PPDB Jalur Prestasi Tahfidz Terpadu pada website MTs Negeri 2 Langkat.
- Calon peserta didik mengisi data dan mengunggah berkas persyaratan melalui website
https://mtsnegeri2langkat.sch.id/.
- Calon peserta didik baru mengunduh bukti pendaftaran.
- Panitia PPDB melakukan verifikasi data.
- Data yang telah terverifikasi dipublikasikan dan dapat dipantau oleh pendaftar.
- Pendaftar mengikuti tes wawancara di madrasah.
- Panitia melakukan sidang seleksi setelah tes wawancara berakhir.
- Hasil seleksi diumumkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) dan diunggah di website MTs Negeri 2 Langkat.
|
| 3 |
Jangka Waktu Pelayanan |
10 (sepuluh) hari. |
| 4 |
Biaya/Tarif |
Gratis. |
| 5 |
Produk Pelayanan |
SK Hasil Seleksi PPDB Jalur Prestasi Tahfidz Terpadu tahun berjalan. |
| 6 |
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan |
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:
MTs Negeri 2 Langkat
Jl. Sudirman, Kampung Lama, Kec. Besitang
Hotline/PTSP:
085760968867
Email:
[email protected]
Website:
https://mtsnegeri2langkat.sch.id/ |
| B. Komponen Manufacturing / Pengelolaan Pelayanan |
| 7 |
Dasar Hukum |
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
- Surat Keputusan tentang PPDB.
|
| 8 |
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas |
- Meja.
- Kursi.
- Komputer.
- Jaringan internet.
- Printer.
- Scanner.
- Kertas.
- Bolpoin.
- Stempel.
|
| 9 |
Kompetensi Pelaksana |
- Memahami prosedur pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru.
- Mampu memverifikasi dokumen/data persyaratan calon peserta didik baru.
- Mampu mendokumentasikan informasi/data.
- Mampu menganalisis dokumen/data yang menjadi dasar pelayanan mutasi masuk peserta didik.
- Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
|
| 10 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan dilakukan secara berjenjang. |
| 11 |
Jumlah Pelaksana |
6 (enam) orang. |
| 12 |
Jaminan Pelayanan |
Kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/profesional di bidang tugasnya, dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas, dan santun. |
| 13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
- Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan serta bebas dari praktik percaloan.
- Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya serta dapat dipertanggungjawabkan.
- Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
- Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Informasi terkait data identitas pendaftar dijaga kerahasiaannya.
|
| 14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
- Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan, sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan Focus Group Discussion (FGD).
- Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.
|