Standar Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Prestasi Tahfidz Terpadu (JPTT)

No. Komponen Uraian
A. Komponen Service Delivery / Penyampaian Pelayanan
1 Persyaratan
  1. Scan Kartu Keluarga (KK) dalam format file PDF.
  2. Pas foto berwarna ukuran 4 × 6.
  3. Scan surat keterangan siswa aktif dari sekolah asal.
  4. Scan sertifikat tahfidz.
2 Sistem, Mekanisme, Prosedur
  1. Calon peserta didik baru membuka tautan pendaftaran PPDB Jalur Prestasi Tahfidz Terpadu pada website MTs Negeri 2 Langkat.
  2. Calon peserta didik mengisi data dan mengunggah berkas persyaratan melalui website
    https://mtsnegeri2langkat.sch.id/.
  3. Calon peserta didik baru mengunduh bukti pendaftaran.
  4. Panitia PPDB melakukan verifikasi data.
  5. Data yang telah terverifikasi dipublikasikan dan dapat dipantau oleh pendaftar.
  6. Pendaftar mengikuti tes wawancara di madrasah.
  7. Panitia melakukan sidang seleksi setelah tes wawancara berakhir.
  8. Hasil seleksi diumumkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) dan diunggah di website MTs Negeri 2 Langkat.
3 Jangka Waktu Pelayanan 10 (sepuluh) hari.
4 Biaya/Tarif Gratis.
5 Produk Pelayanan SK Hasil Seleksi PPDB Jalur Prestasi Tahfidz Terpadu tahun berjalan.
6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

MTs Negeri 2 Langkat
Jl. Sudirman, Kampung Lama, Kec. Besitang
Hotline/PTSP:
085760968867
Email:
[email protected]
Website:
https://mtsnegeri2langkat.sch.id/

B. Komponen Manufacturing / Pengelolaan Pelayanan
7 Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
  7. Surat Keputusan tentang PPDB.
8 Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
  1. Meja.
  2. Kursi.
  3. Komputer.
  4. Jaringan internet.
  5. Printer.
  6. Scanner.
  7. Kertas.
  8. Bolpoin.
  9. Stempel.
9 Kompetensi Pelaksana
  1. Memahami prosedur pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru.
  2. Mampu memverifikasi dokumen/data persyaratan calon peserta didik baru.
  3. Mampu mendokumentasikan informasi/data.
  4. Mampu menganalisis dokumen/data yang menjadi dasar pelayanan mutasi masuk peserta didik.
  5. Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
10 Pengawasan Internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang.
11 Jumlah Pelaksana 6 (enam) orang.
12 Jaminan Pelayanan Kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/profesional di bidang tugasnya, dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas, dan santun.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan serta bebas dari praktik percaloan.
  2. Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya serta dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
  4. Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Informasi terkait data identitas pendaftar dijaga kerahasiaannya.
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan, sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan Focus Group Discussion (FGD).
  2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.