| A. Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan |
| 1 |
Persyaratan |
- Scan Kartu Keluarga (format file PDF).
- Scan Akta Lahir (format file PDF).
- Pas foto background merah ukuran 3×4 (format file JPG atau JPEG).
- Scan Ijazah/SKL (format file PDF).
- Scan Nilai Rapor Semester 1–5 (MAPEL ASPD), jika ada Surat Keterangan Nilai Gabungan (format file PDF).
- Scan Akreditasi Sekolah (format file PDF).
- Scan Hasil ASPD (format file PDF).
Ketentuan: Setiap file scan maksimal 2 MB.
Persentase penilaian:
- 5% akreditasi.
- 55% ASPD.
- 40% nilai rata-rata rapor 5 semester untuk 4 mata pelajaran (Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan IPA).
|
| 2 |
Sistem, Mekanisme, Prosedur |
- Calon peserta didik baru membuka link Pendaftaran Peserta Didik Baru Jalur Reguler pada website https://mtsnegeri2langkat.sch.id/.
- Calon peserta didik mengisi data dan mengunggah berkas persyaratan pada link https://mtsnegeri2langkat.sch.id/.
- Calon peserta didik baru mengunduh bukti pendaftaran.
- Panitia PPDB melakukan verifikasi data dan meminta perbaikan jika ada yang tidak sesuai.
- Data terverifikasi dipublikasikan dan dapat dipantau pendaftar.
- Panitia melakukan sidang seleksi setelah masa pendaftaran berakhir.
- Hasil seleksi diumumkan dalam bentuk SK dan diunggah di website MTs Negeri 2 Langkat.
|
| 3 |
Jangka Waktu Pelayanan |
4 hari jam kerja. |
| 4 |
Biaya/Tarif |
Gratis. |
| 5 |
Produk Pelayanan |
SK Hasil Seleksi SPMB Jalur Reguler tahun berjalan. |
| 6 |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat:
MTs Negeri 2 Langkat
Jl. Sudirman, KP. Lama, Kec. Besitang
Telp. Hotline/PTSP: 085760968867
Email: [email protected]
Website: https://mtsnegeri2langkat.sch.id/
|
| B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan |
| 7 |
Dasar Hukum |
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Agama.
- Surat Keputusan tentang PPDB.
|
| 8 |
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas |
- Meja.
- Kursi.
- Komputer.
- Jaringan internet.
- Printer.
- Scanner.
- Kertas.
- Ballpoin.
- Stempel.
|
| 9 |
Kompetensi Pelaksana |
- Memahami prosedur pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru.
- Mampu memverifikasi dokumen/data persyaratan calon peserta didik baru.
- Mampu mendokumentasikan informasi/data.
- Menganalisis dokumen/data yang menjadi dasar pelayanan mutasi masuk peserta didik.
- Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
|
| 10 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan dilakukan secara berjenjang. |
| 11 |
Jumlah Pelaksana |
14 (empat belas) orang. |
| 12 |
Jaminan Pelayanan |
Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas, dan santun. |
| 13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
- Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktik percaloan.
- Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya serta dapat dipertanggungjawabkan.
- Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
- Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya.
|
| 14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
- Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD.
- Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.
|