Standar Pelayanan Izin Cuti Guru dan Tenaga pendidikan (GTK)

No. Komponen Uraian
A. Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan
1 Persyaratan
  1. Mengisi formulir cuti sesuai dengan jenis cuti yang akan diambil dan memperoleh tanda tangan atau persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kewenangannya.
  2. Melampirkan berkas persyaratan sesuai dengan jenis cuti yang diajukan, misalnya surat keterangan dokter atau dokumen pendukung lain yang diperlukan untuk pertimbangan pemberian cuti.
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Mengajukan permohonan cuti sekurang-kurangnya satu minggu sebelum pelaksanaan cuti untuk cuti tahunan, cuti besar, dan cuti karena alasan penting.
  2. Khusus untuk cuti sakit, permohonan dapat diajukan kemudian sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku.
  3. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen dan memproses permohonan sesuai dengan jenis cuti serta kewenangan pejabat yang berwenang.
  4. Permohonan diteruskan kepada pejabat berwenang untuk memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Pemohon menerima surat atau keputusan cuti setelah proses persetujuan selesai.
3 Jangka Waktu Pelayanan 1 (satu) hari kerja untuk surat cuti yang dapat diselesaikan
oleh madrasah. Pelayanan memerlukan waktu lebih dari 1 (satu)
hari kerja apabila permohonan harus mendapatkan tanda tangan
atau persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
atau pejabat berwenang lainnya.
4 Biaya/Tarif Gratis atau tidak dipungut biaya.
5 Produk Pelayanan
  1. Pelayanan cuti tahunan.
  2. Pelayanan cuti sakit.
  3. Pelayanan cuti karena alasan penting.
  4. Pelayanan cuti melahirkan.
  5. Pelayanan cuti besar untuk keperluan ibadah haji.

Produk administrasi berupa surat atau keputusan persetujuan
cuti sesuai jenis cuti dan kewenangan pejabat yang berwenang.

6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung
atau melalui kontak resmi MTs Negeri 2 Langkat berikut:

B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan
7 Dasar Hukum
  1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017.
  2. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
8 Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
  1. Meja.
  2. Kursi.
  3. Komputer.
  4. Jaringan internet.
  5. Printer.
  6. Scanner.
  7. Kertas.
  8. Pensil.
  9. Bolpoin.
  10. Stempel.
9 Kompetensi Pelaksana
  1. Memahami prosedur pelayanan izin cuti Guru dan Tenaga Kependidikan.
  2. Mampu memverifikasi dokumen dan data persyaratan pelayanan izin cuti Guru dan Tenaga Kependidikan.
  3. Mampu mendokumentasikan informasi dan data.
  4. Mampu menganalisis dokumen dan data yang menjadi dasar pelayanan izin cuti Guru dan Tenaga Kependidikan.
  5. Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
10 Pengawasan Internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang.
11 Jumlah Pelaksana 1 (satu) orang.
12 Jaminan Pelayanan Kepastian pelayanan diberikan sesuai dengan standar pelayanan
dan peraturan yang berlaku serta didukung oleh petugas yang
kompeten dan profesional di bidang tugasnya, dengan perilaku
pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas, dan santun.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan serta bebas dari praktik percaloan.
  2. Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya serta dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
  4. Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Informasi terkait data identitas dan dokumen kepegawaian pemohon dijaga kerahasiaannya.
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun melalui rapat dan Focus Group Discussion (FGD).
  2. Survei kepuasan pengguna layanan dilaksanakan sebagai bahan perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.