Standar Pelayanan Legalisasi Laporan Hasil Belajar

No. Komponen Uraian
A. Komponen Service Delivery / Penyampaian Pelayanan
1 Persyaratan
  1. Raport asli.
  2. Fotokopi raport sebanyak maksimal 10 rangkap.
  3. Surat kuasa bermeterai Rp10.000 apabila diwakilkan.
2 Sistem, Mekanisme, Prosedur
  1. Pengguna layanan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan.
  2. Pengguna layanan menunggu proses verifikasi persyaratan.
  3. Apabila berkas persyaratan belum lengkap, pengguna layanan diminta melengkapi dokumen persyaratan.
  4. Pengguna layanan menunggu proses legalisasi.
  5. Pengguna layanan menerima berkas yang telah dilegalisasi.
3 Jangka Waktu Pelayanan 1 (satu) hari.
4 Biaya/Tarif Gratis / tidak dipungut biaya.
5 Produk Pelayanan Fotokopi raport yang sudah dilegalisasi.
6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan langsung melalui alamat berikut:

B. Komponen Manufacturing / Pengelolaan Pelayanan
7 Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor (nomor belum dicantumkan dalam naskah sumber).
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593).
  6. Keputusan Menteri Agama Nomor 109 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Kementerian Agama.
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah.
8 Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
  1. Meja.
  2. Kursi.
  3. Komputer.
  4. Printer.
  5. Scanner.
  6. Kertas.
  7. Pensil.
  8. Bolpoin.
  9. Stempel.
9 Kompetensi Pelaksana
  1. Pegawai yang memiliki pengetahuan di bidang administrasi.
  2. Pegawai yang memiliki wawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
  3. Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer.
10 Pengawasan Internal Dilakukan melalui sistem pengendalian internal pemerintah secara berjenjang dan berkelanjutan.
11 Jumlah Pelaksana 3 (tiga) orang.
12 Jaminan Pelayanan Kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/profesional di bidang tugasnya, dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas, dan santun.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan serta bebas dari praktik percaloan.
  2. Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya serta dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
  4. Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya.
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan Focus Group Discussion (FGD).
  2. Pelaksanaan survei kepuasan dilakukan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.

“`