Standar Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Prestasi Olahraga Tahfidz, Akademik, dan Budaya

STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) REGULER

No. Komponen Uraian
A. Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan
1 Persyaratan
  1. Scan Kartu Keluarga (format file PDF).
  2. Scan Akta Lahir (format file PDF).
  3. Pas foto background merah ukuran 3×4 (format file JPG atau JPEG).
  4. Scan Ijazah/SKL (format file PDF).
  5. Scan Nilai Rapor Semester 1–5 (MAPEL ASPD), jika ada Surat Keterangan Nilai Gabungan (format file PDF).
  6. Scan Akreditasi Sekolah (format file PDF).
  7. Scan Hasil ASPD (format file PDF).

Ketentuan: Setiap file scan maksimal 2 MB.

Persentase penilaian:

  • 5% akreditasi.
  • 55% ASPD.
  • 40% nilai rata-rata rapor 5 semester untuk 4 mata pelajaran (Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan IPA).
2 Sistem, Mekanisme, Prosedur
  1. Calon peserta didik baru membuka link Pendaftaran Peserta Didik Baru Jalur Reguler pada website https://mtsnegeri2langkat.sch.id/.
  2. Calon peserta didik mengisi data dan mengunggah berkas persyaratan pada link https://mtsnegeri2langkat.sch.id/.
  3. Calon peserta didik baru mengunduh bukti pendaftaran.
  4. Panitia PPDB melakukan verifikasi data dan meminta perbaikan jika ada yang tidak sesuai.
  5. Data terverifikasi dipublikasikan dan dapat dipantau pendaftar.
  6. Panitia melakukan sidang seleksi setelah masa pendaftaran berakhir.
  7. Hasil seleksi diumumkan dalam bentuk SK dan diunggah di website MTs Negeri 2 Langkat.
3 Jangka Waktu Pelayanan 4 hari jam kerja.
4 Biaya/Tarif Gratis.
5 Produk Pelayanan SK Hasil Seleksi SPMB Jalur Reguler tahun berjalan.
6 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat:

MTs Negeri 2 Langkat

Jl. Sudirman, KP. Lama, Kec. Besitang

Telp. Hotline/PTSP: 085760968867

Email: [email protected]

Website: https://mtsnegeri2langkat.sch.id/

B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan
7 Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Agama.
  7. Surat Keputusan tentang PPDB.
8 Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
  1. Meja.
  2. Kursi.
  3. Komputer.
  4. Jaringan internet.
  5. Printer.
  6. Scanner.
  7. Kertas.
  8. Ballpoin.
  9. Stempel.
9 Kompetensi Pelaksana
  1. Memahami prosedur pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru.
  2. Mampu memverifikasi dokumen/data persyaratan calon peserta didik baru.
  3. Mampu mendokumentasikan informasi/data.
  4. Menganalisis dokumen/data yang menjadi dasar pelayanan mutasi masuk peserta didik.
  5. Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
10 Pengawasan Internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang.
11 Jumlah Pelaksana 14 (empat belas) orang.
12 Jaminan Pelayanan Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas, dan santun.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktik percaloan.
  2. Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya serta dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
  4. Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya.
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD.
  2. Pelaksanaan survei kepuasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan.

Standar Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Reguler
MTs Negeri 2 Langkat