Profil PPID
Profil PPID MTs Negeri 2 Langkat
Dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik yang optimal sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan kebijakan pengelolaan informasi melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Penetapan PPID di lingkungan MTs Negeri 2 Langkat dilakukan berdasarkan:
- Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012
- KMA Nomor 533 Tahun 2018
- KMA Nomor 461 Tahun 2020
- KMA Nomor 657 Tahun 2021
Dalam Keputusan Menteri Agama tersebut dinyatakan bahwa struktur PPID terdiri dari PPID Utama di tingkat pusat dan PPID Unit di tingkat satuan kerja, termasuk madrasah.
PPID MTs Negeri 2 Langkat
Sebagai bagian dari Kementerian Agama, MTs Negeri 2 Langkat telah membentuk PPID Unit yang bertugas memberikan layanan informasi publik secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PPID MTs Negeri 2 Langkat bertanggung jawab dalam:
- Menyediakan dan mendokumentasikan informasi publik secara sistematis dan mudah diakses;
- Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, khususnya orang tua, siswa, dan stakeholder pendidikan;
- Mewujudkan keterbukaan informasi di lingkungan madrasah untuk mendukung tata kelola yang baik;
- Menjaga akurasi dan keamanan informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
PPID MTs Negeri 2 Langkat dipimpin oleh pejabat yang ditetapkan oleh Kepala Madrasah dan terdiri atas tim yang meliputi bidang pelayanan informasi, dokumentasi, pengolahan data, serta anggota pendukung lainnya.